DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh segera menentukan status penanganan bencana berikutnya setelah fase Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 28 Juli 2026.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.